Selamat datang di blog sederhana ini, kiranya menjadi berkat bagi kita semua

Kamis, 06 Januari 2011

TENTANG GAYUS…..APA LAGI SELANJUTNYA?


Carut-marut proses hukum pemberantasan korupsi di Indonesia yang disinyalir melibatkan para mafia hukum justru diawali oleh kasus terbunuhnya Nasrudin yang menjadikan Ketua KPK (masa itu) Antasari Azhar sebagai salah satu tersangka. Kemudian dari dalam tahanan Antasari Azhar mengeluarkan sebuah Testimoni tentang dugaan suap pada pejabat KPK dalam kasus PT. Masaro yang melibatkan pengusaha Anggoro/Anggodo Wijoyo. Terkait Testimoni tersebut terbongkarlah rekaman pembicaraan antara Anggodo Wijoyo dengan beberapa nama yang diduga pejabat Polri, Kejaksaan, pengacara, Lembaga perlindungan saksi, dll. Dari rekaman tersebut terdapat dugaan terjadinya ‘permainan’ antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak masyarakat biasa. Permainan ini yang memunculkan kesan adanya masyarakat biasa yang dapat menyelesaikan atau mengatur perkara dengan imbalan sejumlah uang yang disebut sebagai makelar kasus (markus).
Terkait testimoni Antasari Azhar tersebut berdasarkan rekaman pembicaraannya dengan Anggoro Widjojo, serta Laporan kasus penyuapan Masaro, kemudian dijadikan dasar untuk menjadikan Anggota KPK Chandra M. Hamzah & Bibit Riyanto sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Rekaman tersebut juga menyeret nama Komjen Susno Duadji yang merupakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri – disebutkan berulangkali dengan istilah Truno 3 – yang meskipun tidak terlibat pembicaraan telepon hasil sadapan, namun berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dan memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo.
Keterkaitan Susno Duadji tidak hanya dalam kasus Anggodo, tetapi juga diduga menerima suap dalam hal pencairan dana Budi Sampurna yang terkait kasus Bank Century. Susno Duadji akhirnya mundur sebagai Kabareskrim Polri dan mulai berkelana mengungkap kasus-kasus mafia hukum yang pernah diketahuinya.
Nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, tiba-tiba menjadi pembicaraan publik. Namanya mencuat setelah mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji, melontarkan adanya praktik mafia kasus saat penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani kasus yang menjerat Gayus.
Sebelum Susno mengungkapkan hal itu, kepolisian tidak pernah mengungkapkan bahwa mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara Gayus kepada wartawan yang biasa meliput di Mabes Polri. Begitu pula dengan pihak kejaksaan yang memeriksa berkas perkara Gayus sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah kasus itu mencuat, kepolisian dan kejaksaan langsung angkat bicara menjelaskan penanganan kasus itu menurut versi mereka kepada publik.
Versi POLRI :
Menurut polisi, awalnya penyidik Bareskrim Mabes Polri menerima laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai dana di rekening milik Gayus senilai Rp 25 miliar.  Kecurigaan itu muncul karena Gayus memiliki tabungan senilai Rp 25 miliar, padahal ia hanya pegawai golongan III di Ditjen Pajak. Kasus itu kemudian ditangani oleh Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Edmond Ilyas. Saat itu, Susno masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri, sedangkan Brigjen Raja Erizman masih menjabat wakil Edmond. (Kemudian Edmond menjadi Kapolda Lampung, sedangkan Raja menggantikan posisi Edmond). Penyidik kemudian melakukan penyelidikan terhadap rekening itu. Penyidik menerima laporan dari PPATK yang mencurigai tiga transaksi dari dua pihak yang masuk ke rekening milik Gayus dengan total Rp 395 juta dari total Rp 25 miliar. Dua pihak itu adalah PT Megah Jaya Citra Garmindo senilai Rp 370 juta dan Roberto Santonius senilai Rp 25 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian memastikan bahwa uang senilai Rp 395 juta itu hasil tindak pidana. Penyidik kemudian menjerat Gayus dengan tiga pasal, yaitu pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Saat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, pihak kejaksaan memberi petunjuk kepada penyidik agar uang Rp 25 miliar di rekening Gayus diblokir. Penyidik kemudian meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
Lalu bagaimana dengan sisa uang senilai Rp 24,6 miliar di rekening Gayus? Menurut versi Polri, uang itu diakui oleh seseorang bernama Andi Kosasi bahwa ia menyerahkannya kepada Gayus untuk membeli tanah. Hingga perkara uang senilai Rp 395 juta dinyatakan selesai oleh jaksa (P21), penyidik belum dapat membuktikan uang Rp 24,6 miliar itu adalah hasil tindak pidana. Dengan demikian, penyidik tidak meningkatkan penyelidikan uang Rp 24,6 miliar itu ke tahap penyidikan. Perkara yang berjalan hanya untuk uang Rp 395 juta.
Menurut Polri, pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran terlalu lama terhadap rekening milik Gayus. Penyidik kemudian mengirimkan surat permintaan pembukaan pemblokiran rekening ke pihak bank. Surat itu ditandatangani oleh Raja Erizman pada tanggal 26 November 2009. Permintaan pemblokiran itu empat hari sebelum Susno menyerahkan jabatan Kabareskrim kepada Komjen Ito Sumardi.
Namun, Susno dalam berbagai kesempatan mengatakan, pemblokiran uang itu telah dibuka lalu dicairkan setelah dia lengser dari Kabareskrim. Susno juga menuding beberapa jenderal dan perwira menengah di Mabes Polri menikmati uang Rp 24,6 miliar itu. Susno juga sempat berujar bahwa jaksa peneliti diduga ikut menikmati uang itu.
Versi KEJAKSAAN :
Kejaksaan Agung pun angkat bicara. Senin (22/3/2010), Korps Adhyaksa menggelar jumpa pers. Cirus Sinaga, ketua tim jaksa peneliti dalam perkara yang melibatkan Gayus Tambunan, memaparkan bahwa kejaksaan memang menerima perkara Gayus dengan tiga pasal, yaitu korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun, berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa, perkara yang dapat dilimpahkan ke pengadilan adalah perkara pencucian uang dan penggelapan.
Setelah menjalani persidangan, jaksa penuntut umum yakin bahwa Gayus melakukan tindak pidana, dan menuntut Gayus dengan hukuman penjara 1 tahun dan 1 tahun percobaan. Tuntutan dibacakan pada 3 Maret 2010.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. Hakim memutuskan bahwa Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwakan. Vonis bebas dengan nomor 49/B/ 2010 /PN TNG itu dibacakan hakim pada 12 Maret 2010.
Bagaimana nasib uang Rp 24,6 miliar versi Jaksa?
Menurut jaksa, uang itu diserahkan Andi Kosasi kepada Gayus untuk membeli tanah di daerah Jakarta Utara seluas 2 hektar. Di atas lahan 2 hektar itu, Andi akan membangun rumah toko atau ruko. Perkenalan antara Andi dan Gayus terjadi ketika keduanya bertemu di dalam pesawat. Perkenalan kemudian berlanjut dengan kerja sama untuk mencari tanah. Kerja sama itu dibuat dalam perjanjian tertulis pada 25 Mei 2008. Masih menurut jaksa, Andi menyerahkan uang dalam bentuk dollar AS kepada Gayus dalam enam tahap di rumah mertua Gayus. Rincian penyerahan uang itu adalah pada 1 Juni 2008 sebesar 900.000 dollar AS, 15 September 2008 sebesar 650.000 dollar AS, 27 Oktober 2008 sebesar 260.000 dollar AS, 10 November 2008 sebesar 200.000 dollar AS, 10 Desember 2008 sebesar 500.000 dollar AS, dan 16 Februari 2009 sebesar 300.000 dollar AS. Kejaksaan tidak menerima perkara uang Rp 24,6 miliar itu dari kepolisian.
Menurut Susno, patut diduga bahwa dari uang sebesar Rp 24,6 miliar ada yang mengalir ke sejumlah Jenderal. Susno juga menyebutkan bahwa para makelar kasus memiliki ruang di sebelah ruang Kepala Polri. Pasca pernyataan Susno, semua pihak yang disebut-sebut bangkit melawan.
Akhirnya Susno ditangkap di Bandara Sukarno-Hatta ketika akan terbang menuju Singapura pada tanggal 12 April 2010. Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan penangkapan kliennya, Komisaris Jenderal Susno Duadji, didasarkan pada keterangan saksi yang menyebut Susno diduga menerima suap dalam sengketa bisnis PT Salma Arowana Lestari (SAL). "Alasannya diduga menerima Rp 500 juta dari Sjahril Djohan,"
Kembali ke masalah Gayus, Setelah hiruk-pikuk kasus Gayus heboh, Gayus dikabarkan melarikan diri ke Singapura. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Pada tanggal 30  Maret 2010, Polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan kini tinggal menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, diduga dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para pengacara.
Gayus akhirnya menyerahkan diri di Hotel Mandarin Meritus Orchard Singapura, Selasa malam (30/3) setelah 'dirayu' Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Asian Foodcourt Lucky Plaza, Singapura. Gayus beserta anak istrinya melarikan diri ke Singapura selama satu minggu.
Asal usul uang Gayus :
Dalam pemeriksaan, menurut pengakuan Gayus, sejak 2007-2009, ia menangani proses banding 44 perusahaan atau wajib pajak (WP). Selain itu, ada 104 perusahaan atau WP yang tidak ditangani proses bandingnya, tetapi namanya tercantum dalam surat tugas. Santer beredar kabar, beberapa perusahaan itu dari Bakrie Group.
Kepada penyidik, Gayus mengaku, tahun 2008 pernah menerima 500.000 dollar AS dari Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai jasa mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak 2001-2004, yang tertahan di Kantor Pelayanan Pajak Large Tax Office di Gambir. Tertahannya SKP itu, menurut Gayus, karena masalah penetapan kurs mata uang. Selain itu, Gayus juga mengaku menerima 500.000 dollar AS dari PT Bumi Resources untuk berkoordinasi dengan panitera pengadilan pajak majelis 10 untuk memenangi proses banding perusahaan itu. Gayus juga mengaku pernah menerima 2 juta dollar AS dari KPC dan PT. Arutmin untuk meneliti laporan keuangan dan pembukuan dalam rangka pembetulan surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Penghasilan kedua perusahaan itu dalam rangka sunset policy. Gayus mendapat proyek itu melalui Alif Kuncoro, yang sudah dikenalnya.
Sepak terjang Gayus di Tahanan :
Awal November 2010, Gayus yang dalam status tahanan di Rutan Brimob Kelapa Dua ternyata diketahui berada di Bali menonton Kejuaran Tennis bersama istri dan anak-anaknya. Isu lalu berkembang, jika kehadiran Gayus di Bali bukan hanya nonton tenis di Bali, tapi juga sempat bertemu dengan orang penting di sana. Bos kelompok Bakrie, Aburizal, telah menyangkal bertemu Gayus.
Kemudian awal Januari 2011, muncul informasi bahwa Gayus juga pernah terbang ke Singapura pada tanggal 30 September 2010. Hal ini diketahui dari Surat Pembaca bernama Devina pada harian kompas.
Sekretaris Satgas Denny indrayana melalui twitter memposting Paspor atas nama Sony Laksono yang fotonya mirip  Gayus.  Kemudian, Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan, bahwa benar pria bernama Sony Laksono melakukan perjalanan ke Makau pada 24 September dan Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 September. Dijelaskan Patrialis, Sony Laksono bepergian dengan menggunakan paspor yang foto di dalamnya mirip Gayus mengenakan wig dan kaca mata. Penampilan ini sama persis penampilan Gayus saat pelesiran ke Bali, beberapa waktu lalu.
Kasus Gayus semakin menelanjangi aparat hukum Indonesia, satu persatu praktek percaturan mafia hukum yang dijalankan dengan ”pion” Gayus mulai terungkap. Kita tunggu apalagi permainan selanjutnya??? Dan paling penting adalah siapa yang harus bertanggung jawab untuk semua ini? Hanya Gayus-gayus???

Sumber :
-          Harian Kompas (kompas.com)
-          News.okezone.com
-          Detiknews.com
-          Tempointeraktif.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HTML