Selamat datang di blog sederhana ini, kiranya menjadi berkat bagi kita semua

Senin, 24 Januari 2011

Daftar Gaji Pejabat Indonesia Periode 2004-2009

No.
Jabatan
Gaji Pokok(Rp)
per bulan
Tunjangan Jabatan(Rp)
1
Presiden
30.240.000
32.500.000
2
Wakil Presiden
20.160.000
22.000.000
3
Ketua DPR
5.040.000
18.900.000
4
Wakil Ketua DPR
4.620.000
15.600.000
5
Ketua MA
5.040.000
18.900.000
6
Wakil Ketua MA
4.620.000
15.600.000
7
Ketua BPK
5.040.000
15.600.000
8
Wakil Ketua BPK
4.620.000
15.600.000
9
Ketua Muda MA
4.410.000
10.100.000
10
Anggota DPR sbg Ketua Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
11
Anggota DPR sbg Wakil Ketua Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
12
Anggota DPR sbg Anggota Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
13
Anggota MA
4.200.000
9.700.000
14
Anggota BPK
4.200.000
9.700.000
15
Menteri Negara
5.040.000
13.608.000
16
Jaksa Agung
5.040.000
13.608.000
17
Panglima TNI
5.040.000
13.608.000
18
Pejabat lain setara Menteri
5.040.000
13.608.000
19
Kepala Daerah Provinsi
3.000.000
5.400.000
20
Wakil Kepala Daerah Provinsi
2.400.000
4.320.000
21
Kepala Daerah Kabupaten /Kota
2.100.000
3.780.000
22
Wakil Kepala Daerah
1.800.000
3.240.000




Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009 :


A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Gaji Pokok Rp 4.200.000/bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga:
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813

B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode

C. Biaya perjalanan
1. Piket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)

D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota
yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
> Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka :
-wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang

F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan


Daftar ini dikeluarkan oleh Bagian Anggaran Departemen Keuangan, ditandatangi pada tanggal 28 januari 2005 sebelum disesuaikan dengan anggaran kenaikan APBN 200.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HTML