Selamat datang di blog sederhana ini, kiranya menjadi berkat bagi kita semua

Kamis, 12 Agustus 2010

Perlukah Ijin Beribadah?

Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Indah Timur Bekasi  yang hendak beribadat di lahan kosong dilarang dan dihalang - halangi. Alasannya belum adanya surat ijin beribadah. Akhirnya bentrokan terjadi. Anehnya 500 polisi tak sanggup mengatasi 700 warga. Sejak kapan orang beribadah perlu ijin? Apakah perlu 2 polisi untuk mengatasi 1 orang warga?

Berita seperti ini sebetulnya bukan berita baru, sering kali terjadi di tempat lain. Umat suatu agama yang lebih kecil dihalang - halangi bahkan diserang oleh umat agama yang jumlahnya lebih besar. Banyak hal yang sering menjadi alasan misalnya menggangu ketertiban atau IMB nya belum ada. Namun yang terjadi kemarin di daerah Ciketing, Mustika Jaya, Bekasi itu lebih aneh lagi. Umat yang akan beribadat di lahan kosong dihalang - halangi dan akhirnya terjadi bentrokan. Menurut saya aneh, sekelompok orang tiba - tiba mempunyai kewenangan untuk melarang orang beribadah di bawah atap langit’ tidak di dalam sebuah bangunan.  Aneh lagi polisi yang kabarnya berjumlah 500 orang tak mampu mengatasi 700 warga. Apakah perlu polisi 1000 atau 1400 untuk mengatasi 700 warga? Kejadian seperti ini terus berulang karena tidak tegasnya sikap polisi. Mereka menjadi tidak takut dan semakin berani karena mereka tahu polisi tak akan bersikap tegas.
Ketidak tegasan polisi ini merugikan semua pihak, masyarakat yang menghalang - halangi, masyarakat yang akan beribadah maupun pihak kepolisian.  Tak ada yang diuntungkan.  Pun citra toleran warga bangsa kita menjadi tercoreng jika peristiwa seperti ini terus terjadi. Mari bersama - sama membangun hidup yang penuh pemahaman dan toleransi, tidak sebatas kata - kata namun diwujudkan dalam tidakan nyata.

sumber : kompasiana, Opini : Daru Anenggo



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HTML