Selamat datang di blog sederhana ini, kiranya menjadi berkat bagi kita semua

Sabtu, 02 Mei 2009

Pencabutan IMB HKBP Depok

PENCABUTAN IMB HKBP DEPOK BENTUK KETIDAKMENGERTIAN TERHADAP NEGARA PANCASILA

MARAKNYA pembicaraan mengenai pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja HKBP Depok di kalangan warga HKBP, setelah sejumlah media massa nasional memberitakannya Kamis (30/4), ditanggapi oleh Sekjen HKBP Pdt Ramlan Hutahaean, MTh sebagai bentuk ketidakmengertian saudara-saudara kita yang lain terhadap negara Pancasila. “Itu, merupakan bentuk ketidakmengertian saudara-saudara kita yang lain terhadap negara Pancasila, yaitu adanya hak untuk beribadah di seluruh Indonesia. Pencabutan itu adalah pikiran ketidaksukaan mereka terhadap orang yang beribadah. Alasan bisa saja dibuat-buat,” kata Ramlan Hutahaean Jumat (1/5) malam, di sela-sela makan malam pengumpulan dana kesehatan pelayan penuh waktu HKBP, usai Turnamen Golf Ephorus Cup 2009 di Padang Golf Modern, Tangerang, Banten. Sebagaimana ditulis sejumlah media, yang lalu disebarluaskan melalui pesan singkat, disebutkan, IMB HKBP Depok yang terletak di Puri Pesanggrahan, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Depok telah dicabut oleh Walikota Depok Nurmahmudi Ismail pada tanggal 13 Maret 2009. Padahal IMB itu sudah berumur 10 tahun sejak dikeluarkan pada 13 Juni 1999 oleh Bupati Bogor saat itu Eddy Yaso Martadipura. “Prosedur IMB tidak bisa dicabut karena tekanan dari sekelompok orang, kemungkinan direkayasa. Kita sekarang ini main di ranah hukum melalui Pengadilan TUN dan pembentukan opini dalam kebebasan beragama,” demikian antara lain isi pesan yang beredar berantai diterima Batak Pos. Ketika memimpin ratusan umat kristiani yang tergaung dalam Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Kota Depok Selasa (28/4) lalu, Pendeta PGI Pusat Gomar Gultom mengatakan, bila Nurmahmudi tidak mengoreksi keputusannya dikhawatirkan tempat-tempat ibadah akan dibongkar hanya karena permintaan sekelompok warga. Sementara Ketua Umum Majelis Pekerja Harian PGI Kota Depok Pendeta Simon Tondingallo mengatakan, Keputusan Wali Kota Depok Nomor:645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 tidak mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. “Karena itu kami menolak keputusan tersebut,” tegas Simon. Semakin Bersatu Terkait kejadian ini Sekjen HKBP menyatakan, adalah tugas bersama seluruh warga HKBP sekarang untuk bisa memahami ini semua. Kepada warga HKBP yang bisa melakukan somasi ke pihak pengambil keputusan, bahwa kini ada perlakuan yang tidak tepat terhadap penganut agama tertentu, Sekjen berpesan supaya bisa ditunjukkan bahwa kita bisa mengembalikan izinnya. “Kita pun jangan ikut emosional. Kita harus bisa menunjukkan kualitas iman kita. Seperti kata Nomensen, kalau kau robohkan rumahku, kudirikan lagi, dan kalau kau robohkan lagi kudirikan lagi demikian seterusnya hingga rumah itu benar-benar bisa berdiri,” kata Ramlan, merujuk perjuangan Nomensen tatkala menginjili tanah Batak ratusan tahun lalu yang lebih dahulu mendirikan rumah, baru peribadatan. Demikian juga dengan pendirian gereja sekarang ini, kalau dirobohkan dan dicabut ijinnya kita dirikan lagi dan diurus ijinnya sampai terbukti siapa yang benar. “Kita semua melihat ini sebagai tugas bersama, yang harus kita hadapi dengan kepala dingin, dan supaya mereka yang melarang itu menyadari bahwa yang mereka lakukan itu tidak benar,” kata Ramlan. Terkait dengan aset-aset HKBP yang tersebar di seluruh Indonesia, Ramlan berpesan supaya setiap pengurus gereja dimana pun berada mengurus surat-surat asetnya. Sebab HKBP sudah diberi hak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memiliki sebidang tanah di seluruh Indonesia. “Itu yang sekarang kita beritahu ke semua gereja, bahwa kita sudah punya hak itu,” tandasnya. Ramlan tak menampik kemungkinan munculnya isu pencabutan IMB HKBP Depok terkait dengan situasi politik nasional yang menjelang pemilihan presiden. Dikatakannya, pada posisi seperti ini janganlah banyak pilihan lagi. Tetapi kita pilihlah yang bisa membela kepentingan kita, mendengar kita. “Dan yang mengerti kita untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk kepentingan kita saja,” demikian Ramlan Hutahaean.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HTML